Tarif Rokok 2022 Resmi Naik, Berikut Rincian Harganya

Jakarta, CNN Indonesia -- Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun ini.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Baca artikel CNN Indonesia "Tarif Rokok 2022 Resmi Naik, Berikut Rincian Harganya" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220102072714-532-741497/tarif-rokok-2022-resmi-naik-berikut-rincian-harganya.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/